umrah expo

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejari

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejari

Suasana laporan di Kejari Sumenep.-Herry Sunaryo-

SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

BACA JUGA:Mantan Sekdes Laporkan Kades Badur ke Kejari Sumenep

Seluruh staf PKP tiba di Kantor Kejari Sumenep pada pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso. Sebelumnya, para staf sudah berada di Madura sejak Jumat 18 April 2025, meninjau lapangan termasuk ke Pulau Kangean, untuk memeriksa langsung kondisi penerima manfaat program BSPS.


Mini Kidi--

BSPS sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk renovasi rumah secara swadaya. Pada 2024, anggaran BSPS di Kabupaten Sumenep tercatat Rp 109 miliar, dengan masing-masing keluarga penerima mendapatkan bantuan material senilai Rp 20 juta.

BACA JUGA:Pemkab Bangkalan Terima BSPS untuk 1.920 Rumah Tidak Layak Huni

"Kami datang ke kejari untuk melaporkan kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep," tegas Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, Senin 28 April 2025.

Meski demikian, Heri tidak merinci lebih jauh terkait isi laporan tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kajari Sumenep Sigit Waseso memastikan laporan ini akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menegaskan, tidak ada tumpang tindih penanganan perkara, meskipun sebelumnya laporan serupa juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Tidak masalah, karena ini tetap satu persoalan yang dilaporkan," ujar Sigit.

Hingga kini, Kejari Sumenep belum memberikan keterangan lebih lanjut karena baru menerima pelimpahan laporan dari Kejati Jatim. (uri/udi)

Sumber: