umrah expo

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Tersangka Korupsi Hibah SMK

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Tersangka Korupsi Hibah SMK

ersangka baru itu adalah SR (kacamata), mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun 2017--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Tersangka baru itu adalah SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun yang sama.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025). SR diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp179,975 miliar.

Penetapan SR menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia (Beneficial Owner). Keduanya telah ditahan sejak 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Korupsi Pendidikan Jatim Terbongkar: Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek SMK Senilai Rp 179 Miliar


SR sendiri tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi lain, yaitu korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar.

Perbuatan SR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang terus kami lakukan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal," tambahnya.

Kejati Jatim menegaskan akan terus memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. (gus)

Sumber:

Berita Terkait