Dugaan Pungutan Wisuda Rp 1,15 Juta di SMPN 1 Surabaya, Dewan Pendidikan Soroti Miskomunikasi

Dugaan Pungutan Wisuda Rp 1,15 Juta di SMPN 1 Surabaya, Dewan Pendidikan Soroti Miskomunikasi

Komisi D DPRD Surabaya bersama Dewan Pendidikan Jawa Timur bertemu dengan pihak SMPN 1 Surabaya untuk melakukan klarifikasi.--

Terkait isu adanya wali murid yang sampai menggadaikan sertifikat rumah, Ali Yusa menyatakan tidak mengetahui secara detail dan tidak yakin jika itu dilakukan semata-mata untuk membayar biaya wisuda. Namun, ia melihat tindakan nekat tersebut jika benar terjadi sebagai indikasi ketidakmampuan dan tekanan ekonomi yang dialami wali murid tersebut.

Menanggapi situasi ini, Yusa mengimbau agar apresiasi kelulusan siswa tidak diwujudkan dalam bentuk acara yang boros dan konsumtif.

"Ayo nilai-nilai boros ini diganti dengan nilai-nilai yang lain," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar Minta Pungutan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda Dikaji Ulang

Ia berharap seluruh satuan pendidikan di Surabaya, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, dapat mengemas acara kelulusan dengan lebih sederhana, mengedepankan nilai edukasi, dan yang terpenting, tidak memberatkan siswa dan orang tua melalui iuran. Hal itu merujuk pada semangat Surat Edaran Menteri Pendidikan tahun 2023 dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya tahun 2021 terkait acara wisuda.

"Namanya acara wisuda sebisa mungkin dikemas dengan kesederhanaan dan tidak memberatkan siswa. Tidak memberatkan itu kan berarti tidak iuran," pungkasnya. (mg2/alf)

Sumber: