umrah expo

Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan 3 Ijazah Karyawan yang Tertahan di Perusahaan Lain

Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan 3 Ijazah Karyawan yang Tertahan di Perusahaan Lain

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menutup menyegel gudang UD Sentosa Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulya Blok H14. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan di Surabaya yang telah kooperatif.  Ia mengumumkan telah berhasil mengembalikan tiga ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan oleh beberapa perusahaan, masing-masing satu dari Nganjuk, Surabaya, dan Pasuruan.

"Semua ijazah telah dikembalikan.  Ketegasan pemerintah terbukti efektif.  Kami melakukan pendekatan persuasif, mengajak dialog, bukan dengan cara yang menimbulkan kegaduhan," ungkap Eri.

BACA JUGA:Perusahaan Penahan Ijazah Dilaporkan ke Polda Jatim, Seret Nama HRD


Mini Kidi--

Wali Kota Eri menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Surabaya. Penutupan UD Sentosa Seal karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi contoh penerapan aturan yang berlaku untuk semua perusahaan.

"Pengawasan secara diam-diam sulit dilakukan. Namun, kami memiliki Satpol PP yang terus memantau. Sesuai Perda Provinsi No. 8 Tahun 2018, pengawasan gudang menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi. Namun, karena kasus ini melibatkan ijazah warga Surabaya dan perusahaan tidak memiliki TDG, saya harus turun tangan," jelas Eri.

Eri menambahkan, terdapat 15 karyawan yang ijazahnya ditahan oleh UD Sentosa Seal dan perusahaan lainnya  "Insyaallah, saya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk mengembalikan ijazah mereka," tambahnya.

 BACA JUGA:Korban Penahanan Ijazah Bertambah Jadi 32 Orang, Tim Kuasa Hukum akan Lapor Polda Jatim

Untuk kasus-kasus serupa, Eri menegaskan bahwa pengawasan sesuai Perda Provinsi merupakan wewenang Disnaker Provinsi yang telah melakukan pemeriksaan. Jika ada pelanggaran lain, kewenangan pemeriksaan tetap berada di tingkat provinsi.

Wali Kota Eri juga menjelaskan, UD Sentosa Seal hanya memiliki satu gudang dan penutupan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. 

"Meskipun sebagai pemerintah, kami tidak boleh bertindak sewenang-wenang.  Semua langkah yang kami ambil didasarkan pada hukum dan melalui proses yang tepat agar tidak merugikan pihak manapun," pungkas Eri. (rio)

Sumber: