Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla
Momen rumah La Nyalla di Surabaya digeledah KPK.--
BACA JUGA:Terkait Sponsor Judi, La Nyalla: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online yang Sponsori Klub
Ucok, panggilan akrab Chudry menjelaskan bahwa penerima Hibah APBD selalu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di mana organisasi seperti KONI daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya selalu ditandatangani oleh ketua, bukan wakil ketua.
“Jadi kalau pun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemprov melalui Dispora, maka yang mempertanggungjawabkan itu ketua, bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua, maka ini due process of law," ungkapnya.
"Jadi harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” sambung ahli hukum pidana itu.
BACA JUGA:David Rigi Resmi Nakhodai Pemuda Pancasila Lamongan
Chudry menekankan pentingnya jaminan hak setiap orang terhadap diri, kediaman, dan perlindungan dari pemeriksaan serta penyitaan yang tidak beralasan. Hal ini sesuai dengan prinsip due process of law dalam KUHAP. (bin)
Sumber:

