Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla

Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla

Momen rumah La Nyalla di Surabaya digeledah KPK.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akademisi menilai, penyelidikan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim yang mencatut nama Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti terkesan dipaksakan.

Pasalnya, narasi yang dibangun oleh KPK di sejumlah media massa menganggap La Nyalla merupakan pihak yang patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Rumah La Nyalla Mattalitti Digeledah, Pakar Hukum Unair: KPK Harus Transparan


Mini Kidi--

Pakar hukum Chudry Sitompul menerangkan, dasar hukum pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Sumbernya adalah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim.

BACA JUGA:Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Siaga saat KPK Gerebek Rumah La Nyalla Matalitti

Kemudian dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan. Yakni, pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

"Nah, penggeledahan di kediaman La Nyalla didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan Sprindik untuk tersangka saudara Kusnadi," beber Chudry, Sabtu, 19 April 2025.

"Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman La Nyalla. Atau, La Nyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi,” sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

Namun demikian, Chudry mempertanyakan dasar dugaan tersebut, mengingat La Nyalla tidak memiliki hubungan langsung dengan Kusnadi dan bukan merupakan penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.

"Wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun di kediaman La Nyalla," tandasnya.

Lebih lanjut, Chudry menyoroti alasan KPK yang menghubungkan penggeledahan dengan jabatan La Nyalla sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010-2019.

Sumber: