Tiga Oknum Polisi Situbondo Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan 5 Anak di bawah Umur Hanya Disanksi Disiplin
Mapolres Situbondo--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki, Polres SITUBONDO, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap lima anak di bawah umur hanya diberi sanksi disiplin, seperti lari, menghormat bendera Merah Putih, dan push up.
Padahal, akibat dianiaya oleh tiga oknum polisi tersebut, dengan cara ditendang dan ditempeleng pada Sabtu 2 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, wajah para siswa SMA di Kecamatan Besuki, Situbondo menderita luka lebam.

Mini Kidi--
Selain melakukan penganiayaan terhadap lima korban, tiga oknum polisi juga memeras korban, dengan dalih untuk menebus 4 unit sepeda motor, dengan nominal sebesar Rp 500 ribu untuk masing-masing sepeda motor.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan, setelah para orang tua mengadukan unit Propam Polres Situbondo, pihaknya langsung memanggil dan meminta keterangan tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki, Polres Situbondo.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo: Belum ada Pengibaran Bendera One Piece
"Jadi yang diadukan melakukan penganiayaan tiga oknum, bukan lima oknum anggota Polsek Besuki, salah satunya oknum polisi berinisial R," ujar Ipda Komang Adi Aryama, Selasa 5 Agustus 2025.
Ipda Komang menjelaskan, setelah tiga oknum polisi, pelaku penganiayaan meminta maaf kepada orang tua korban, pihak keluarga korban langsung mencabut pengaduannya, sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi disiplin kepada tiga oknum polisi tersebut.
"Selain disuruh lari 10 putaran di lapangan mapolres, mereka juga disuruh menghormat bendera Merah Putih selama 30 menit. Bahkan, mereka juga disuruh push up sebanyak 100 kali," pungkasnya.
BACA JUGA:Langgar Etika Profesi, Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat
Seperti diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki Polres Situbondo, diduga melakukan kekerasan terhadap lima anak dibawah umur, dengan dalih para korban hendak melakukan balap liar.
Oknum polisi tersebut, diduga juga melakukan pemerasan terhadap para korban, dengan alasan untuk menebus empat unit sepeda motor yang diamankan, dengan nominal masing-masing sepeda motor sebesar Rp 500 ribu.
Saat ini, kasus kekerasan dan pemerasan lima oknum polisi, terhadap lima siswa SMA di Kecamatan Besuki, resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, Sabtu 02 Agustus 2025.
BACA JUGA:Berdalih Balap Liar, Oknum Polisi Polres Situbondo Aniaya dan Peras 5 Anak di Bawah Umur
Sumber:

