Curi 5 Ekor Burung Cendet, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Situbondo

Curi 5 Ekor Burung Cendet, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Situbondo

Masir, 75, warga Dusun Sekar Putih, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo.--


SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Kakek Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Hutan Baluran Situbondo, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut dua tahun kurungan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Mini Kidi--

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara. Sidang tuntutan tersebut digelar pada Kamis (4/12) lalu di ruang sidang utama PN Situbondo,” ujar Adian, S.H., kuasa hukum terdakwa Masir, Selasa 9 Desember 2025.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Hentikan Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Menurut Adian, kliennya mengaku tidak memiliki pekerjaan lain sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia hanya bisa menangkap burung. Burung cendet hasil tangkapannya dijual seharga Rp30 ribu per ekor.

“Klien saya tidak punya pekerjaan lain. Bisanya hanya mencari burung untuk dijual.

Jumlah burung yang diambil sebanyak lima ekor,” katanya.

Lebih jauh, Adian menegaskan bahwa atas tuntutan tersebut, kliennya pasrah dan berharap ada keajaiban agar bisa bebas dari hukuman.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Termasuk 58.171 Butir Okerbaya

Adian juga berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Taman Nasional Baluran berkenan memberikan keringanan serta majelis hakim dapat memberi putusan yang lebih ringan.

“Diakui, faktanya klien memang benar diduga mencuri burung di kawasan Hutan Baluran. Sebelumnya juga pernah ditegur satu kali. Namun demi bertahan hidup, pekerjaan mencari burung tetap dilakukan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Dr Ngurah Suradatta Resmi Menjabat Ketua PN Situbondo

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan bahwa terdakwa Masir dituntut dua tahun penjara. Selanjutnya, sidang akan memasuki agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Habis pembacaan tuntutan JPU, selanjutnya agenda sidang adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” kata Hardi Polo.

Sumber:

Berita Terkait