umrah expo

Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Satpol PP Pemkab Sidoarjo.-kristion-

"Maka ini sekali lagi, dibutuhkan kolaborasi dari Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Terutama upaya preventif yang bisa dilakukan dengan edukasi melalui kegiatan sosialisasi seperti yang kita lakukan hari ini," tuturnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai rokok ilegal, serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal.

Pejabat Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan ini, Alexander Sico, memberikan matari masalah rokok ilegal. Dikatakan, masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus dengan kerja sama. Baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat. 

Seandainya ada rokok ilegal tetapi tidak ada yang beli, katanya, maka rokok ilegal otomatis lama-lama juga akan mati. "Terlepas dari itu, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan bersama dengan Satpol PP," jelasnya.

Seperti diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya.

Alexander Sico mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengedepankan langkah-langkah edukatif kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan distribusi produk, serta segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. “Gempur rokok ilegal bukan hanya slogan, tapi komitmen kita bersama demi perlindungan masyarakat dan kemaslahatan daerah,” tandasnya.

Sumber:

Berita Terkait