umrah expo

Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Sidoarjo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Satpol PP Pemkab Sidoarjo.-kristion-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi dimaksud adalah sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini digelar di Kantor Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kamis (10/7/2025).

Dalam sosialisasi ini, Pemkab Sidoarjo menggandeng Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, dan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari RT, RW, LPM, karang taruna, PKK, tokoh masyarakat, pelaku usaha kelontong dilibatkan. 

Kegiatan ini Kepala Desa Sedati Agung, Suhariyono membeberkan tujuannya. Mulai dari memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal. Sekaligus harapan kepada masyarakat agar perlu memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal. 

“Jangan membeli rokok ilegal. Kalau kita membeli rokok yang legal, otomatis ada pendapatan negara yang selanjutnya dipakai untuk pembangunan," ujar kades.

Narasumber Wakil Ketua  DPRD Sidoarjo H Warih Andonoo mengatakan, sosialisasi ketentuan peraturan oerundang-undangan di bidang cukai menjadi salah satu kegiatan di samping program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, lanjutnya, telah menjadi kepentingan pemerintah daerah. 


Mini Kidi--
Tak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, menurut politisi Partai Golkar ini, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT  yang diterima oleh Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena DBHCHT diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan.

Maka dari itu, politisi senior asal Waru itu mengajak para peserta untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Ia berharap melalui sosialisasi ini juga dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan seluruh peserta yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi seputar cukai rokok dan rokok ilegal kepada masyarakat sekitar.

H Warih Andono SH juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada upaya Satpol PP kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, yang sudah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Tentu ini membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran," pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo  Muchammad Rafi Wibisono mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dikatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat tidak dapat dilakukan secara parsial oleh pemerintah daerah saja. Melainkan juga harus didukung penuh oleh Bea Cukai dan seluruh elemen masyarakat.

Di sini, lanjut dia, dibutuhkan komitmen kuat dari Satpol PP sebagai pelaksana program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk memaksimalkan tugas dan perannya. Khususnya dalam menjalin kerjasama erat dengan bea cukai Sidoarjo. Baik dalam hal penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat maupun melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan di bidang cukai.

"Satpol PP sebagai penegak perda adalah ujung tombak Pemkab Sidoarjo dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Semua jajarannya harus diberikan pemahaman tentang UU ini," pintanya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo ini menekankan kerja sama dan kekompakan tim dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. Targetnya, masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai dan menyadari bahwa menggunakan cukai ilegal merupakan kegiatan melanggar UU. Sekaligus turut berperan aktif membantu pemerintah dalam memberantas barang kena cukai ilegal. Khususnya rokok ilegal (rokok dengan pita cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai) yang masih banyak ditemukan di lapangan.

Sumber:

Berita Terkait