Bakesbangpoldagri Kota Madiun Bersiap Gelontor Dana Banpol Capai Ratusan Juta Rupiah
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Tjatoer Wahjoedianto.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Pemkot Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) waktu dekat ini bakal menggelontor anggaran mencapai ratusan juta rupiah untuk partai politik (parpol) yang memperoleh suara pada pemilu legislatif 14 Februari lalu.
BACA JUGA:Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya
"Nilai per suara Rp 8.500. Tinggal dikalikan berapa perolehan suara untuk disalurkan per bulan tiap tahunnya,’’ ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Kota Madiun Tjatoer Tjatoer Wahjoedianto, Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK
Tjatoer menyebutkan, tahun ini pemkot menggelontorkan sekitar Rp 949 juta anggaran banpol. Khusus tahun ini, anggaran dibagi dua. Yakni, untuk perolehan suara parpol pemilik kursi DPRD hasil pileg 2019 dan pileg 2024.
BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif
Perinciannya, 11 parpol dengan total perolehan 111.831 suara dalam pileg 2019 senilai Rp 633 juta dan sembilan parpol hasil pileg 2024 dengan perolehan 111.595 suara senilai Rp 316 juta.
“Pembagian pertama untuk Januari-Agustus dan kedua untuk September-Desember,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Konfirmasi Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Hitung-hitungan parpol yang meraup banpol terbesar, lanjut Tjatoer, banpol terbesar hasil pileg 2019 dimiliki PDI-P. Yakni, Rp 196 juta per tahun dengan perolehan 23.158 suara. Sedangkan banpol terbesar hasil pileg 2024 dimiliki Perindo sekitar Rp 131 juta per tahun dengan perolehan 15.495 suara.
BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan
“Untuk pembagian banpol pertama sudah diterimakan parpol. Sempat ada hambatan karena pencairan harus dilampiri hasil laporan BPK. Tapi, sudah klir dan sudah dikonfirmasi parpol 30 April lalu,’’ jlentrehnya.
BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan
Kendati begitu, Tjatoer menerangkan, banpol tidak bisa serampangan digunakan parpol. Sebab, ada ketentuan dalam penggunaannya. Dari total yang diterima, porsi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen sisanya untuk sekretariat parpol.
Sumber: