Kuasa Hukum Hans Sutrisno Buka Suara Soal Putusan PN Kota Madiun

Yuspar, Penasihat Hukum penggugat Direktur PT. PLP, Hans Sutrisno--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas gugatan perdata terkait Perumahan Puri Asri Lestari memantik reaksi penasihat hukum pihak PT Puri Larasati Propertindo (PLP).
Dalam rilis pers pada 20 Maret 2025, Yuspar selaku penasehat hukum penggugat yakni Direktur PT. PLP, Hans Sutrisno menegaskan gugatan perdata yang diajukan pihak pengembang bukan perkara menang atau kalah. Tapi, untuk mendapatkan kepastian hukum tentang izin yang diterima dari Pemkot Madiun.
‘’Izin yang diperoleh secara fakta adalah 38 unit,’’ sebut Yuspar dalam rilis persnya.
BACA JUGA:Akhirnya, Kantah ATR/BPN Kota Madiun Akui Tanah Sengketa Aset Ternyata Milik Pribadi
Mini--
Dalam amar putusan, kata Yuspar, menyatakan bahwa PN Kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara atau gugatan ini.
Menurut dia, isi pertimbangan dalam putusan menyatakan perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, ruang lingkup perkara yang di maksud masuk dalam ranah sengketa administrasi. Sebab, unsur hukum administrasi yang dimaksud merupakan hukum perizinan.
‘’Di dalam hukum administrasi apabila ada suatu atau keputusan tanpa ada landasan hukum, maka tindakan tersebut adalah tindakan Ultra Vires (di luar batas wewenang). Dalam kasus ini bisa kita katakan adanya Ultra Vires dalam pelaksanaan izin lokasi,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:WKR Desak Satgas Anti Mafia Tanah Periksa Kantah ATR/BPN Kota Madiun
Oleh karena itu, Yuspar menyebut upaya hukum perlu diambil pihak pengembang untuk memperoleh kepastian objek yang disengketakan. Sebab, pengembang juga merupakan pihak yang berhak menerima pelayanan publik.
‘’Pada asas-asas umum pemerintahan yang baik ditentukan oleh Undang-Undang 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Pada pasal 10, terkait kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Data Pertanahan di Kantah ATR/BPN Kota Madiun Amburadul
Diberitakan sebelumnya, gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menyeret Wali Kota Madiun sebagai tergugat diputuskan PN Kota Madiun. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan gugatan yang dilayangkan PT PLP tidak dapat diterima. (adi)
Sumber: