KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor--

JAKARTA, MEMORANDUM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor ditunda.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadiri sidang.

"Pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang ditunda Senin 13 Mei 2024 untuk panggil Termohon lagi," ujar Djuyamto, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

Menurutnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang, hanya saja pihak KPK selaku Termohon tak hadir. Maka itu, sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK itu ditunda pekan depan. 

"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," katanya. 

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo di Jumat Keramat, Gak Bahaya Ta?

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo dan Tiga Saksi Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Janji Bakal Kooperatif

Adapun Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh КРК. 

Permohonan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sumber: