Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya

Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya

Bupati Sodoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK--

SURABAYA, MEMORANDUM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan Jumat sebagai 'Hari Keramat'. Selama ini, Jumat seringkali dipakai lembaga antirasuah itu untuk menetapkan tersangka korupsi.

Namun, hari ini KPK membuat 'kejutan'. Sebab, hari ini, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Mudlor Ali (AMA) atau karib disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Gus Mudlor akhirnya mencicipi rompi orange terkait dugaan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

Bisa jadi, apa yang dilakukan oleh KPK adalah sebagai strategi agar para terduga koruptor tidak menyangka mereka akan dijadikan tersangka. Nah, strategi ini rupanya diterapkan KPK kepada mantan orang nomor satu Sidoarjo.

Untuk 20 hari kedepan, Gus Mudlor ditahan di Rutan Cabang KPK sembari penyidikan lebih lanjut. Apakah akan ada tersangka tambahan? Kita tunggu saja. Yang jelas, Sidoarjo masih memegang rekor dalam hal pemimpin daerah yang ditahan KPK tiga kali. 

BACA JUGA:2 Kecamatan di Madiun Diproyeksikan Jadi Zona Industri

Mulai Dari Win Hendraso yang tersandung kasus korupsi uang kas daerah pada 2005 sebesar Rp 2 miliar. Padahal, Win menjabat sebagai bupati 2 periode. Yaitu 2000 hingga 20210.

Yang kedua adalah Saiful Ilah. Abah Ipul begitu ia disapa juga merupakan Bupati Sidoarjo 2 periode. Gratifikasi sebesar Rp 44 miliar membuat Abah Ipul divonis 3 tahun.

Terakhir Gus Mudlor. Meski diduga korupsi Rp 69 juta namun tetap saja apa yang dilakukan putra Gus Ali tidak dibenarkan secara hukum. Divonis berapa tahun Gus Mudlor, kita tungga saja. (*)

Sumber: