KPU Tulungagung Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Butuh Ribuan Orang Penyelenggara
Pengumuman KPU Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sebagai mana diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 bakal digelar serentak pada November 2024 mendatang. Guna memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai rencana, kini KPU Tulungagung melaksanakan sejumlah tahapan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani menyampaikan, dalam keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 dijelaskan juga soal tahapan pembentukan penerimaan pendaftaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024.
"Pengumuman pendaftaran PPK dilakukan selama lima hari mulai tanggal 23 sampai 27 April 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan proses pengumpulan berkas, tes, seleksi, hingga wawancara dan pelantikan bagi PPK terpilih pada 16 Mei 2024 mendatang," terangnya, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Sah, Pemkab Tulungagung Setujui Dana Hibah Rp 53,47 M untuk Pilkada 2024
Sedangkan untuk pendaftaran PPS, lanjut Lutfi, pengumumannya dilakukan mulai tanggal 2 sampai 6 Mei 2024 atau selama lima hari.
"Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan berkas hingga tes tulis dan wawancara. Lalu pelantikan dilakukan pada 26 Mei 2024," ujarnya.
Lutfi Burhani mengatakan, pembentukan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dilakukan secara seleksi terbuka.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Tulungagung Pastikan Seleksi Terbuka untuk Badan Adhoc Pilkada 2024
Lutfi juga memastikan tidak ada batasan periodeisasi bagi pendaftar. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara pemilu dan ingin mendaftar lagi, dipersilahkan untuk mengikuti pendaftaran sesuai aturan yang ada.
"Sesuai dengan aturan yang ada, nantinya akan ada 5 orang PPK di tingkat kecamatan dan 3 orang PPS di tingkat desa. Sehingga jika dihitung kebutuhan penyelenggara badan adhoc ini mencapai ribuan orang," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: