Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Otomatis Akan Dinonaktifkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya.-Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Akibat statusnya sebagai tersangka, Gus Muhdlor terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi harus dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian seusai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya pada Kamis 25 April 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, dalam aturnya jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
"Semua ada aturannya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya plt wakilnya," kata Tito
Ia juga menjelaskan secara prosedur, jika kepala daerah baru dijadikan saksi, maka dia tidak bisa dinonaktifkan. Sementara jika berstatus sudah tersangka baru bisa dinonaktifkan.
“Ini terkait prosedur, bukan kasusnya. Kalau seandainya sudah terdakwa lalu ada proses yang lain, maka bisa diberhentikan sementara. Kalau statusnya terpidana, baru pemberhentian permanan,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 19 April 2024 Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.(alf)
Sumber: