Dua Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Malang Segera Dimejahijaukan

Dua Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Malang Segera Dimejahijaukan

Tersangka saat menandatangani berkas pelimpahan di Kejari Kota Malang-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Dua tersangka pembunuhan mutilasi, James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu, RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota MALANG dan Abdul Rahman (44), warga Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota MALANG masuk tahanan Kejaksaan Negeri Kota MALANG.

Keduanya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta MALANG Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MALANG karena berkas perkara sudah P-21 atau sudah lengkap. Nantinya, keduanya segera disidangkan menghadapi meja hijau dan majelis hakim di pengadilan.

"Pelimpahan kedua tersangka, telah dilakukan Selasa 23 April kemarin. Kami menerima tersangka mutilasi dan barang bukti dari penyidik Polresta MALANG Kota," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota MALANG, Kusbiantoro saat dikonfirmasi, Rabu 25 April 2024.

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Setelah itu, keduanya menandatangani berkas perkara.

BACA JUGA:Reka Ulang, Istri Dimutilasi Suami Kondisi Masih Hidup

"Semuanya, telah sesuai dengan berkas perkara. Selanjutnya, kedua tersangka kami lakukan penahanan titipan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang," lanjutnya.

Untuk itu, tambah Kasi Pidum,  secepatnya, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tetsebut. Ia menjelaskan, segera mempelajari semua dan akan melakukan pembelaan.

Saat disinggung terkait kondisi psikis kedua tersangka mutilasi, pihaknya menyatakan semuanya dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam

"Terkait kondisi tersangka James, memang di awal sempat pingsan dan syok. Namun saat dilimpahkan ini, dia sudah menunjukkan keterangan sejelas mungkin, dan kondisinya cukup baik," lanjutnya.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga melakukan pembunuhah hingga memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Kasus tersebut, sempat menghebohkan Kota Malang. Untuk tersangka James Loodewyk Tomatala (61),
tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55). Sabtu 30 Desember 2023 lalu, di rumah tersangka.

Sedangkan tersangka Abdul Rahman (44), warga Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang diduga membunuh dan memutilasi korbannya,  Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien

Perbuatan keji itu, Minggu 15 Oktober 2023 lalu, di rumah kosnya  di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.(edr)

Sumber: