Calon Perseorangan Harus Bisa Kumpulkan KTP Minimal 78.690, Ayo Siapa Berani Maju Pilkada?
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan materi sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024--
PASURUAN, MEMORANDUM - Siapa calon perseorangan yang berani maju di Pilkada Kabupaten Pasuruan? Kalau dilihat dari syarat formil sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan KPU tentu cukup berat. Mau tahu berapa jumlah KTP yang harus dikumpulkan untuk maju di Kabupaten Pasuruan? KTP sebagai bukti dukungannya harus berjumlah minimal 78.690 unit.
Jumlah ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin saat buka bersama dengan perwakilan parpol dan awak media di Aula kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Kamis 5 April 2024.
“Kalau ada calon perseorangan atau independen yang mau maju mencalonkan diri sebagai Bupati Pasuruan, maka syaratnya mengumupulkan KTP minimal 78.690 unit,” ujar Zainul Faizin.
BACA JUGA:Pilkada Berlangsung Damai, Kapolres Pasuruan Kota Ucapkan Terima Kasih
Tidak hanya KTP. Menurut Faizin, KTP itu juga harus disertakan nama dan tanda tangan yang memiliki KTP. Sehingga, bisa diverifikasi kebenaran apakah KTP yang bersangkutan asli atau tidak.
Selain itu, masih ada persyaratan lainnya. Bahwa KTP yang didapat harus tersebar dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Karena wilayah Kabupaten Pasuruan terdapat 24 Kecamatan, maka jika diambil separo plus 1, maka ada 13 kecamatan untuk memperoleh KTP yang dimaksud.
“Jadi tidak boleh semuanya dari 1 kecamatan saja. Tapi harus tersebar di 13 kecamatan. Boleh saja, angkanya di satu Kecamatan besar sendiri, tapi yang 12 kecamatan lain harus tetap terwakili juga,” cetusnya.
BACA JUGA:Pilkada Kota Pasuruan, Jangan Ada Perpecahan Walau Beda Pilihan
Dalam hal persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wabup atau Walikota dan Wawali diatur dalam pasal 10 PKPU. Khusus untuk Kabupaten Pasuruan diatur dalam poin d. Isinya; Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sehingga dengan diktum diatas, maka jika DPT Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 1.210.602, maka hitungan dukungan KTP nya adalah 6,5% x 1.210.602 = 78.690 (dibulatkan ke atas).
“Untuk saat ini, tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota sudah hampir sampai pada pembentukan panitia adhoc mulai PPK, PPS dan KPPS. Kita mulai tanggal 17 April sampai 18 November 2024,” tegasnya.
BACA JUGA:Golkar Kota Pasuruan Targetkan Menang Mutlak Pilkada
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Satlantas Polres Pasuruan Kota Harapkan Situasi Kondusif, Damai dan Sejuk
Selain berbicara soal dukungan calon perseorangan, Faizin dan dibantu Fatimatuz Zahro mensosialisasikan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024. PKPU tersebut berisi tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapa perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sumber: