Seorang Tersangka Pingsan Saat Dirilis, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong CV Cuan Grup
Ketiga tersangka penipuan atau penggelapan investasi bodong CV Cuan Grup saat dirilia Ditreskrimum Polda Jatim.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sebagai bentuk keseriusan Polri memberantas kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong yang meresahkan masyarakat, Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Selebgtam sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong CV Cuan Grup.
Dalam kasus investasi CV Cuan Grup, Polda Jatim dan jajaran mendapatkan 14 laporan polisi (LP). 9 laporan di polda dengan 34 korban dengan kerugian Rp 4.015.929.157,- dan 5 laporan di polres jajaran dengan korban sebanyak 11 korban dengan kerugian Rp 853.810.000,-. Total ada 45 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157,-.
Dari salah satu laporan LP/B/647/X/2023/SPKT/Polda Jatim, tanggal 19 Oktober 2023, dengan korban WW dan 6 korban lainnya dengan total kerugian Rp 351 juta.
"Dari LP tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan telah kami tetapkan 3 tersangka atas nama Alexsa Dewi (29), Mita Resa (25), dan Ruli Febriana (29) dan sejak 3 April sudah dilakukan penahanan," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yarottama, Jumat 5 April 2024.
BACA JUGA:Terbukti Ikut Serta Aksi Penipuan Investasi Bodong, Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara
Dalam rilis yang digelar di gedung Humas Mapolda Jatim, sempat terhenti beberapa menit saat salah satu tersangka jatuh pingsan ketika Wadirreskrimum AKBP Piter menjelaskan modus operansi terdakwa.
AKBP Piter melanjutkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat) barang bukti digital.
Wadirreskrimum menceritakan bahwa kronologi kejadiu bermulai pada awal Februari 2023, tersangka Mita Resa yang berasal dari Dsn. Bung Carba, Kel. Karang Penang Oloh, Kec. Karang Penang, Sampang menawarkan ke pelapor (WW) dan enam korban lainnya untuk berinvestasi le perusahaannya yakni Cuan Grup.
Alexsa Dewi, Mita Resa, dan Ruli Febriana, ketiga tersangka kasus investasi bodong Cuan Grup. -Farid Al Jufri-
Dan dikuatkan oleh Ruli Febriana asal Dsn Legundi, Kel. Krikilan, Kec Driyorejo, Gresik bahwa CV Cuan Grup prospeknya sangat bagus. Dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Wajib Somasi Lebih Dulu Sebelum Lapor Polisi
"Bahkan untuk membuat tertarik para korban, menyampaikan skema prosentase keuntungan yang sangat fantastis," ujarnya.
Piter memaparkan ada 4 skema yang dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan besar yang membuat para korban tertarik. Yang pertama jika berinvestasi dalam jangka waktu 3 bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen perbulan. Yang kedua kalau dananya untuk investasi selama 7 hari, mendapatkan keuntungan 3 persen.
"Skema ketiga jangka waktu 10 hari mendapatkan keuntungan 6 persen setelah 10 hari, dan yang keempat apabila dananya diinvestasikan selama saru bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 17 persen," bebernya.
"Inilah skema presentase keuntungan yang selalu disampaikan para tersangka ke korban korban lainnya, sehingga membuat korban berfikir bahwa ini investasi yang sangat menguntungkan, sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup," tambahnya.
BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan
Atas penawaran tersebut, membuat korban bersama 6 lainnya mau mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta ke rekening CV Cuan Grup. Dan setelah penyerahan, uamh tersebut beserta keuntungan yang dijanjikan sampai sekarang tidak dikembalikan baik modal maupun keuntungan.
"Namun faktanya tidak pernah ada modal yang dikembalikan. Bahkan keuntungan pun tidak diberikan. Dan kebanyakan korban adalah followersnya sehingga menjadi ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi beberapa korban dan yang lain itu diajak juga oleh korban-korban lainnya," ungkapnya.
"Dari pemeriksaan tersangka sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat hedon (mewah) seperti jalan-jalan, shoping, perawatan dan lainnya itu disampaikan oleh tersangka. Dan sebagaian dana lainnya itu diberikan ke korban yang pertama sebagai keuntungan hanya sedikit dan sisanya untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan tidak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tindak lidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(rid)
Sumber: