Utang Puasa di Tahun Kemarin Belum Lunas dan Wajib Fidyah? Ini Penjelasan Tentang Fidyah dan Ketentuannya

Utang Puasa di Tahun Kemarin Belum Lunas dan Wajib Fidyah? Ini Penjelasan Tentang Fidyah dan Ketentuannya

ilustrasi--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Islam yang teringat akan utang puasa yang belum lunas dari tahun sebelumnya. Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa yang tidak mampu dilunasi dengan cara berpuasa, terdapat alternatif yaitu membayar fidyah

Namun, apa sebenarnya fidyah itu dan bagaimana ketentuannya?

Fidyah adalah pembayaran pengganti untuk puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut. 

Biasanya, fidyah dikeluarkan setiap hari yang tidak berpuasa sebesar nilai makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Ramadan, Surga Merindukan Orang Berpuasa

Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diketahui tentang fidyah:

1. Nilai Fidyah

Nilai fidyah umumnya setara dengan harga satu sajian makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan lain yang lazim dikonsumsi. 

Nilainya dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kondisi ekonomi setempat.

2. Kapan Fidyah Dibayar

Fidyah dapat dibayar sebelum atau sesudah bulan Ramadan. Namun, disarankan untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan agar dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan sebelum bulan suci dimulai.

BACA JUGA:Kenyang dan Nyesel? Dampak Buka Puasa dengan Makanan Pedas Bagi Kesehatan

3. Penerima Fidyah

Fidyah biasanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, atau mereka yang sedang dalam kesulitan ekonomi. 

Sumber: