Jaksa Sahabat Siswa di Lamongan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman Taat Hukum Masa Depan Cerah

Jaksa Sahabat Siswa di Lamongan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman Taat Hukum Masa Depan Cerah

Penyuluhan hukum kepada siswa SMP se-kabupaten Lamongan melalui kegiatan Jaksa Sahabat Siswa.--

Dalam pemaparannya kata Chusnu, disampaikan secara efektif karena menggunakan video untuk menjelaskan materi institusi kejaksaan dan jaksa sebagai Aparatur Penegak Hukum. Menarik karena disampaikan dengan serius tapi santai, penuh canda, dialogis, dan diberi kuis.

“Apalagi kuisnya berhadiah dari Kak Jaksa Karin dan Kak Jaksa Nugroho. Peserta semakin semangat untuk menjawab pertanyaan," beber Chusnu.

Informasi lebih lengkap tentang kedua narasumber disampaikan, yang pertama adalah Mustika Arin Rahmawati, SH., Kasubsi bidang Ekonomi keuangan dan Pengamanan Pembangunan. Pemateri yang kedua adalah Nugroho Setyo Basuki, SH yang menjabat sebagai Kasubsi Kejari Lamongan bidang Ideologi Politik, Hankam, Sosbud, dan kemasyarakatan.

Menyampaikan materi tentang pengenalan institusi kejaksaan dan materi jenis-jenis bullying (perundungan) yang sering terjadi pada siswa atau remaja dan bagaimana mengatasi kalau menjadi korban bullying.

"Juga lebih fokus pada cyberbullying. Intinya, kalau jadi korban harus berani lapor dulu. Berani lapor dan cerita pada guru, guru BK, dan orang tua. Berani lapor itu adalah awal untuk menyelesaikan masalah bullying di sekolah," terang Kak Jaksa Karin sapaan di acara penyuluhan hukum Jaksa Sahabat Siswa.

Hal senada, pemateri kedua mengupas kenakalan remaja mulai penggunaan narkoba, perbuatan asusila, dan perbuatan tindak kekerasan, penganiayaan, serta pengeroyokan," ujar Kak Jaksa Nugroho.

Materi lain yang tidak kalah menarik bagi siswa dan guru, disebutkan Kak Jaksa Nugroho adalah penjelasan tentang Sistem Peradilan Anak yang berbeda dengan orang dewasa, seperti sidang dilakukan dengan cepat dan singkat, tidak menggunakan toga atau atribut saat sidang, yang sering dilakukan oleh jaksa adalah diversi penanganan di luar sidang yaitu dengan perdamaian.

Satu hal yang kami tekankan pada siswa pada Seminar penyuluhan hukum kepada siswa adalah "jangan pernah ada anggapan kalau masih siswa tidak bisa dihukum kalau melakukan pelanggaran hukum. Agar tidak dihukum, kenali hukum."

“Semakin siswa mengenal hukum sejak dini, maka siswa bisa menjauhi hukuman akibat melakukan pelanggaran hukum. Kalau taat hukum, siswa tidak punya catatan kelakuan tidak baik, sehingga lebih mudah untuk mencapai cita-citanya," tutur Kak Jaksa Nugroho.

Usai kegiatan penyukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Bersama untuk menyukseskan implementasi pendidikan antikorupsi dan pemahaman hukum bagi siswa SMP se-kabupaten Lamongan.

Penandatanganan nota kesepahaman berssma, kepala dinas pendidikan, kepala DPPPA, kepala bagian kerjasama, kepala SMPN, guru PKN, dan seluruh pengurus OSIS SMP se-kabupaten Lamongan. (pul)

 

Sumber: