Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah--
SURABAYA, MEMORANDUM – Pengacara asal Banyuwangi, Sunandiantoro melaporkan Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Guntur Hamzah terancam tidak boleh ikut sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Untuk diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim konstitusi yang tersangkut dalam dugaan rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran ,keponakan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK.
Pengacara Sunandiantoro menyebut, hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana tersebut, terpaksa menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui Putusan MK No.90.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK, disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," terang Sunan, Jumat, 22 Maret 2024.
Sunan bilang, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024. Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi.
Masih kata Sunan, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.
BACA JUGA:Putusan Batas Usia Menjadi Catatan Kelam Sejarah Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Ketua Pertinasia
"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tegasnya.
Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur yang baru masuk.
"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua. Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya sedang kita proses," ujar Fajar di Gedung MK RI, Jakarta.(mik)
Sumber: