umrah expo

Tergiur Upah Rp1 Juta, Pria Ini Terancam 8 Tahun Bui Akibat Narkoba

Tergiur Upah Rp1 Juta, Pria Ini Terancam 8 Tahun Bui Akibat Narkoba

Jaksa membaca tuntutan kasus narkoba atas nama Puguh Trisunu Prasetyawan--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Puguh Trisunu Prasetyawan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Terdakwa dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Suami Tersangka TPPO di Kedung Anyar Juga Ditangkap Terkait Narkoba


Mini Kidi--

"Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider selama 3  bulan," ujar jaksa.

Terdakwa didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,174 gram, yang merupakan narkotika golongan I.

Jaksa menyebut bahwa peristiwa ini bermula di Sanggar Agung Bangkalan, Madura. Terdakwa dihubungi oleh Prasetyo (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Mat (DPO). Sebelumnya, Prasetyo telah memesan 2 poket plastik klip sabu dengan berat masing-masing ± 4,620 gram dan ± 4,554 gram, sehingga total ± 9,174 gram.

BACA JUGA:Pembaretan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, 133 Personel Tempuh Long March 30 Kilometer

Sebagai imbalan, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari Prasetyo. Jaksa juga menyebut bahwa ini bukan kali pertama terdakwa melakukan aksi serupa.

“Terdakwa sudah dua kali disuruh oleh Prasetyo untuk mengambil sabu dari Mat,” ujar jaksa.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polrestabes Surabaya di depan makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Surabaya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat ± 9,174 gram. (yat)

Sumber: