Suami Tersangka TPPO di Kedung Anyar Juga Ditangkap Terkait Narkoba
Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kedung Anyar II, mengungkap perkembangan baru.
BACA JUGA:Insiden Kedung Anyar II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO
Selain menetapkan dua tersangka perempuan, polisi juga meringkus suami salah satu tersangka karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mini Kidi--
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto mengungkapkan, kedua tersangka perempuan, berinisial P alias I dan STR alias S, telah resmi ditahan dan dijerat pasal TPPO.
“Kedua tersangka berperan mencari dan menampung dua korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri,” katanya, Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Korban Merasa Disekap, Polisi Dalami Dugaan TPPO di Rumah Jalan Kedung Anyar II
Penetapan tersangka terhadap P dan S dilakukan pada Minggu malam, 1 Juni 2025 setelah melalui pemeriksaan intensif.
Namun, yang menarik perhatian adalah penangkapan FH, suami dari tersangka P. FH juga turut diamankan saat polisi melakukan penangkapan terhadap P.
BACA JUGA:Begini Kronologi dan Modus Operandi Penyekapan Diduga TPPO di Kedung Anyar II, 4 Korban Diselamatkan
"Ketika kami amankan, pasangan suami istri tersebut kedapatan menggunakan narkotika," terang Eddie.
BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, FH kemudian dilimpahkan dan diproses oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sementara istrinya, P, tetap diproses dengan sangkaan TPPO.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tuntas Eddie. (bin)
Sumber:



