Begini Kronologi dan Modus Operandi Penyekapan Diduga TPPO di Kedung Anyar II, 4 Korban Diselamatkan
-Ilustrasi-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Empat orang terdiri dari dua perempuan inisial NS (47) asal Nganjuk dan YY (22) asal Cirebon, kemudian dua pria inisial S asal Sumenep dan MF asal Cirebon, diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Sawahan.
BACA JUGA:4 Orang Disekap di Kedung Anyar II, Unit PPA Polrestabes Surabaya Dalami Motif Pelaku
Polisi berhasil menyelamatkan mereka pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Mereka diduga menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi janji pekerjaan palsu di luar negeri.

Mini Kidi--
Kanitreskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menjelaskan kronologi penemuan dan penyelamatan terhadap korban.
Awalnya, informasi mengenai dugaan penyekapan ini diterima oleh Command Center 112.
BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II
"Kami mendapat laporan dari Command Center 112 tentang adanya penyekapan di salah satu rumah di Jalan Kedung Anyar II," terang Agus, Minggu, 1 Juni 2025.
Merespons informasi tersebut, anggota Polsek Sawahan segera meluncur ke lokasi. Setibanya di rumah tersebut, polisi menemukan dua korban perempuan, NS dan YY, berada di dalam kamar.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim
"Dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan, HP-nya diamankan dan tidak boleh komunikasi," jelas Agus.
Terungkap, salah satu korban berhasil menghubungi radio swasta yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Command Center 112 dan Polsek Sawahan.
BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Selain dua korban perempuan, polisi juga menemukan dua korban laki-laki. Yakni, S dan MF, yang ternyata telah disekap di rumah itu selama lebih dari dua hari.
"Korban kemudian kita amankan dan dibawa ke mapolsek," jelas Agus.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Satu terduga pelaku berinisial L, seorang perempuan, diamankan langsung di lokasi penyekapan.
Penangkapan L kemudian mengarah pada pengembangan kasus. Di hari yang sama, polisi mengamankan dua terduga pelaku lainnya. Yaitu I dan IZ, yang merupakan pasangan suami istri, di rumah mereka di Jalan Kedung Anyar I, Surabaya.
BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan
Tragisnya, saat diamankan, terduga pelaku pasutri tersebut tengah mengonsumsi narkoba.
“Pas kita gerebek, dua terduga pelaku berstatus pasutri sedang mengisap narkotika,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para korban, terungkap modus operandi yang dilakukan para pelaku.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Kasus TPPO Didakwa 7 Pasal Alternatif
Korban NS dan YY dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji fantastis, mencapai Rp 6 juta per bulan. Namun, janji manis itu disertai dengan syarat yang memberatkan.
Syaratnya yakni, ada pemotongan gaji penuh selama tiga bulan pertama atau pemotongan separuh gaji selama enam bulan jika memilih opsi tersebut.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
"Posisi kerja apa (di Malaysia) tidak dijelaskan," tambah Agus.
Sementara itu, untuk korban laki-laki S dan MF, mereka dijanjikan pekerjaan di Batam. Meskipun rincian pekerjaannya tidak disebutkan, praktik pemotongan gaji dan pembatasan komunikasi mengindikasikan adanya indikasi kuat praktik TPPO.
Setelah pemeriksaan awal, kasus ini pun dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lagi, Satu Tersangka Diamankan Polresta Malang Kota dalam Perkara TPPO
“Penanganan selanjutnya oleh Polrestabes Surabaya. Dugaan kuat ini adalah TPPO," pungkas Agus. (bin)
Sumber:



