Tertangkap Basah Judi Slot Online di Warkop Karah, Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan Bui
Sani Adik Saputra dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus judi online--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Sani Adik Saputra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Rocky Selo Handoko sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutannya, Rocky menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana perjudian online jenis slot Mahjong Ways melalui situs SIS4D dan CERDAS4D, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara sengaja dengan menggunakan aplikasi digital untuk memasang taruhan secara daring.
BACA JUGA:Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu

Mini Kidi--
“Terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut karena terbukti menggunakan media elektronik untuk melakukan perjudian online,” ujar Rocky.
Terdakwa mulai terlibat dalam permainan judi ini dengan membuat akun di dua situs judi online menggunakan nomor aplikasi DANA miliknya, terdakwa melakukan deposit melalui QRIS aplikasi DANA dan langsung memainkan game Mahjong Ways dengan nilai taruhan minimal Rp 400 perputaran.
BACA JUGA:Aktivitas Judi Online Terendus, Warga Simokerto Hadapi Jeratan Hukum
Akhirnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Jambangan Surabaya saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Karah, Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Handphone milik terdakwa.(yat)
Sumber:



