Sindikat Penyelundupan Manusia di Surabaya Bakhat Bahadur Cs Dihukum 6 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta
Ketiga terdakwa penyelundupan manusia usa menjalani sidang di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyelundupan manusia asal Nepal yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI SURABAYA memasuki agenda pembacaan putusan. Tiga terdakwa dalam kasus ini, Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati masing-masing dihukum selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan manusia secara terorganisir. Menurutnya, seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran telah terpenuhi.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Mini Kidi--
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila para terdakwa tidak dapat membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Surabaya itu yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas hukuman yang dijatuhkan, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tanggapan tersebut, diamini pula oleh JPU Galih. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Galih.
Menurut dakwaan JPU, ketiganya merekrut warga Nepal dengan iming-iming pekerjaan di Ceko, Lithuania, dan Hungaria dengan gaji 1.000 hingga 1.500 euro per bulan. Para korban terlebih dahulu dibawa ke Indonesia menggunakan visa kunjungan palsu yang diurus oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar melalui perusahaan PT Cipta Intertrans dan PT Harsa Aksa Amerta.
BACA JUGA:Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Handphone Lewat Kunjungan WBP
Selama di Surabaya, para korban ditempatkan di dua lokasi yakni Jl. Kendangsari I Blok G No.33 dan Jl. Siwalankerto VIII Blok E-12. Dari lokasi tersebut, petugas imigrasi menemukan 17 warga Nepal tanpa izin tinggal yang sesuai peruntukan. Mereka bahkan menyerahkan uang antara 1.500 hingga 2.500 dolar AS kepada para terdakwa untuk pengurusan visa Eropa yang ternyata fiktif.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan mencoreng kepercayaan terhadap sistem keimigrasian Indonesia. “Fakta di persidangan menunjukkan, tidak ada satu pun dari 17 korban yang benar-benar memiliki kontrak kerja di Eropa,” tegas jaksa.
Sumber:



