Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama BNNP Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram hasil ungkap kasus.-Budi Joko Santoso-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Polresta Sidoarjo oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjenpol Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno dan Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

Mini Kidi--
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satreskoba pada 18 September 2025 mengenai penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.
“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombespol Christian Tobing.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi
Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Tangerang saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.
Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir pil ekstasi bergambar Labubu. Barang tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Kapolresta Sidoarjo merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen pol Budi Mulyanto menyampaikan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang menunjukkan komitmen nyata aparat dalam pemberantasan narkotika.
BACA JUGA:Pasutri di Sidoarjo Jualan Sabu, Berakhir di Penjara
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” ujarnya.
Sumber:



