Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama BNNP Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram hasil ungkap kasus.-Budi Joko Santoso-
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (san)
Sumber:


