Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing bersama BNNP Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram hasil ungkap kasus.-Budi Joko Santoso-

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (san)

Sumber:

Berita Terkait