Saksi Rektor Unitomo Tegaskan Ijazah Palsu Buatan Ari Pratama Rugikan Kampus
Rektor Universitas Dr. Soetomo Siti Marwiyah memberikan keterangan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, menegaskan pemalsuan ijazah yang dilakukan Ari Pratama merugikan dan mencoreng nama baik kampusnya dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen, Rabu 3 Desember 2025.
Saksi menjelaskan bahwa setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah untuk memperoleh ijazah.

Mini Kidi--
“Saya baru mengetahui adanya penggunaan ijazah palsu tersebut setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya,” tuturnya.
Ia menyebut universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan.
BACA JUGA:Terungkap, PT Meratus Line Angkut 1.140 Ton Batubara Ilegal Tanpa Proses Verifikasi Dokumen
“Sejauh ini tidak ada laporan, keluhan, ataupun dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa yang mulia,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa merusak nama baik Unitomo dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Nama baik Unitomo jadi jelek,” ujarnya.
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan Rektor Unitomo di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, Ari mengaku mulai membuat beragam dokumen setelah perusahaannya bangkrut dan ia menganggur selama dua tahun.
Ia kemudian menerima pesanan lewat Facebook menggunakan komputer dan printer sederhana.
Ia sempat menawarkan pembuatan buku nikah, namun pesanan terbanyak justru ijazah palsu.
BACA JUGA:Gagal Beraksi, Bandit Curanmor Remuk Dimassa Warga Sambikerep
Ari mematok tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta sesuai permintaan pemesan.
Ari mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo.
Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dengan keuntungan sekitar Rp1,2 juta.
BACA JUGA:Jual Backlink Situs Judi Online Omzet Rp100 Juta per Bulan Dituntut 30 Bulan Penjara
Ari mengambil desain dan data pemesan dari pencarian Google, sementara stempel kampus ia pesan secara daring, dan mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pemesan selama menjalankan praktik tersebut.
Ari menyesal dan memahami bahwa tindakannya merusak integritas pendidikan, serta menyebut sebagian pemesan menitipkan dokumen, namun ijazah yang disita merupakan permintaan langsung.
Ari kembali menegaskan perbuatannya dilakukan karena faktor ekonomi.
Sumber:



