Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Terancam 20 Tahun Penjara
Kades tersangka korupsi--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial Saiful Anwar (58), terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Saiful dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, BKK Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa modus yang digunakan Saiful adalah tidak melibatkan perangkat desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Desa Ambal-Ambil, Polres Pasuruan Butuh Pemeriksaan Tambahan

Mini Kidi--
"Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi tersangka," ungkap Adimas, Jumat 13 Juni 2025.
Selain itu, ditemukan juga dugaan penggunaan nota belanja fiktif untuk pertanggungjawaban.
"Kami menemukan bukti fisik berupa nota dari toko yang masih kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka," tambah Adimas.
BACA JUGA:Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
AKP Adimas juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan fisik, seperti sumur bor dan pasar desa yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan diduga terjadi mark-up harga. Pengadaan barang seperti bibit lele, kambing, dan peralatan kantor juga diduga melebihi harga wajar di pasaran.
Mirisnya, honor untuk TPK yang seharusnya sudah dianggarkan dan direalisasikan dalam laporan, tidak pernah disalurkan kepada pihak yang berhak.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 448.222.635. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes, rekening bank atas nama Saiful Anwar, proposal bantuan, dan nota kosong, telah diamankan penyidik.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Karangmenggah Ditahan
Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam waktu dekat," tutup Adimas Firmansyah.
Sumber:



