Korupsi Kredit KKPE Rp10,9 M, 2 Mantan Pegawai BRI Divonis Bersalah

Korupsi Kredit KKPE Rp10,9 M, 2 Mantan Pegawai BRI Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pembacaan vonis 3 terpidana--

JEMBER, MEMORANDUM - Tiga terdakwa kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada Bank BRI Cabang Jember divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Ketiganya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp10,9 miliar.

"Mereka terbukti bersalah melanggar pasal subsider yakni pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, melalui Kasi Inteljen Kejari Jember. 20 Maret 2024.

Ketiga terdakwa tersebut adalah, Nanik Chomsah, Ketua APKCINDO Jember, divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp9.259.488.192.

BACA JUGA:Akhirnya, Mantan Pegawai BRI Jember Dijebloskan ke Lapas

Pantja Prastawan Heri, mantan Account Officer BRI Cabang Jember, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Diharuskan mengganti kerugian negara Rp1.593.710.000.

Dan Rika Surtika, mantan petugas Administrasi Keuangan BRI Cabang Jember, divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Diharuskan mengganti kerugian negara Rp130 juta.

"Jika tidak membayar kerugian negara, diganti dengan pidana penjara," kata Arif Fatchurahman, Kasi Inteljen Kejari Jember.

Kasus ini bermula pada tahun 2012-2013, saat Nanik Chomsah mengajukan kredit KKPE untuk 10 kelompok tani fiktif. Ia bekerja sama dengan Pantja dan Rika untuk memuluskan aksinya.

BACA JUGA:Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum bank dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sementara Wartawan Memorandum berusaha menemui Pimpinan Kantor Cabang BRI Alun-alun Jember untuk menanggapi vonis yang menyeret 2 mantan pegawai BRI Cabang Jember, masih belum bersedia. (edy)

Sumber: