Desa Rejotengah di Lamongan Belum Tersentuh Program PTSL

Desa Rejotengah di Lamongan Belum Tersentuh Program PTSL

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Lamongan.-Biro Lamongan -

LAMONGAN, MEMORANDUM - Desa Rejotengah di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, terdiri dari lima dusun. Di antaranya Dusun Kebontengah, Dusun Klaseman, Dusun Calungan, Dusun Delik, serta Dusun Gedong ini belum tersentuh program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap) melalui ATR/BPN Lamongan.

BACA JUGA:Door to Door Bagikan Sertifikat, Menteri ATR/BPN Banjir Pujian Warga

Hal ini dikatakan salah seorang warga setempat yang benar-benar menanti adanya program sertifikat massal dalam hal ini program PTSL, Jumat 15 Maret 2024.

"Iya benar kami menunggu adanya program sertifikat massal. Sebetulnya kami sangat iri dengan desa-desa lain di Kecamatan Deket yang sudah ada program sertifikat massal. Saya mendengar pengurusannya mudah dan biayanya ringan," kata Suro, salah satu warga setempat.

BACA JUGA:7.578 Sertifikat Hak Atas Tanah Diserahkan Bertahap pada 6 Desa di Sambeng

Selain itu, ujar dia, kami berharap pihak Pemerintah Desa Rejotengah bisa memfasilitasi keinginan warganya ini. Tanpa kepala desa dan perangkat desa serta tokoh-tokoh masyarakat program ini tak akan ada.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak pemerintah desa untuk segera mengusulkan kepada BPN," ujarnya.

BACA JUGA:Dukung UKM Berkembang di Lamongan, 1.025 Sertifikat Diserahkan Pelaku Usaha Lintas Sektor

Sementara itu Camat Kecamatan Deket Arif Bahtiar dalam hal ini menyampaikan dukungannya atas keinginan warga Desa Rejotengah tersebut. Menurut Mas Arif sapaannya, kami meminta kepada Pemerintah Desa Rejotengah agar keinginan warganya tersebut difasilitasi.

Dengan cara, lanjut Arif, segera dilakukan pekerjaan persiapan di antaranya dilakukan pemetaan lahan, baik lahan pertanian (tambak sawah) maupun pekarangan (lahan permukiman atau tanah kering/kikis).

BACA JUGA:Rampung 100 Persen, 17.619 Sertifikat Program PTSL Masyarakat Modo Diserahkan

Dari situ nanti bisa diketahui mana tanah-tanah yang sudah bersertipikat (SHM) dan berapa juga jumlah tanah-tanah yang belum bersertifikat selanjutnya segera diusulkan.

Nanti pihak BPN yang akan memverifikasi kapan dapatnya. Karena BPN sendiri punya draf untuk menentuhkan serta mendahulukan tanah di wilayah desa tersebut banyak tanah yang belum bersertifikat.

Arif menambahkan, mumpung program ini masih ada. Biayanya pun ringan daripada mengurus sendiri melalui program rutin yang biayanya kita semua tahu cukup mahal.

Kepala desa dan perangkat desa diharapkan mengirim surat permohonan ke BPN untuk dijadikan lokasi desa PTSL. Dengan mengikuti progam strategis nasional ini, perangkat atau masyarakat desa bisa sangat terbantu mengatasi persoalan tanah.

Meski demikian, jika nanti benar-benar sudah dapat kuota dari ATR/BPN sebagai desa peserta program PTSL, kami berpesan serta menekankan selain pemerintah desa agar semua stakeholder desa dilibatkan, SDM juga dipersiapkan termasuk setiap tahapan wajib untuk dimusdeskan, lebih-lebih semua masyarakat ikut terlibat bersama sama dalam mensukseskan program PTSL tersebut.

BACA JUGA:318.019 Sertifikat PTSL Berhasil Diserahkan, Lamongan Juara I Terbanyak Deklarasi Desa Lengkap

“Dari informasi yang ada, karena kami belum menjabat di sini, sebelumnya ada program sertipikat tanah lintas sektor bidang sertifikat hak atas tanah (Sehat) nelayan, bidang telah diserahkan melalui UMKM, serta nelayan tangkap," pungkas Camat Arif.

Terpisah, Darmawang, Kasubag Tata Usaha Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Lamongan, dalam hal ini menyebutkan soal tanggapan bagi desa di Lamongan yang sama sekali belum tersentuh ataupun katagori desa belum lengkap dari program PTSL. Salah satunya Desa Rejotengah di Kecamatan Deket Lamongan.

Mudah-mudahan di tahun-tahun yang akan datang masih ada program PTSL, sehingga semua desa menjadi lengkap. Saat ditanya untuk usulan kuota baru tahun 2024 ini apa masih bisa ditampung?Bicara proyek, itu bicara manusia, anggaran, sarana, serta methode. Jika semua itu tersedia, proyek bisa dilaksanakan.

“Yang namanya usulan atau permohonan, boleh-boleh saja, tetapi dikabulkan atau tidak tergantung ketersediaan dari unsur-unsur manajemen proyek tadi," kata Darmawang.

Saran dari pihak ATR/BPN Lamongan, bagi desa yang belum dapat PTSL bisa di usulkan sambil menunggu disposisi kuota, bisa dilakukan kegiatan pra PTSL.

Di antaranya, memetakkan berapa jumlah tanah-tanah yang belum bersertifikat maupun yang sudah bersertifikat. Melaksanakan pematokan tanda batas pada semua bidang tanah. Pelaksanaan pra PTSL bisa dimusyawarahkan dengan stakeholder desa.

“Kalau semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap baru BPN tindak lanjuti, tapi tetap sesuai dengan target dan kuota yang ditetapkan. Tergantung target yang diberikan pusat ke kabupaten,” tambah Darmawang. (*)

Sumber: