Sosialisasi PTSL 2025, Kantah Trenggalek Targetkan 15 Ribu Bidang Tanah Bersertipikat
Kakantah Trenggalek Agus Purwanto memberikan sambutan.-Ahmad Rifai-
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 16 Januari 2025 di Pendapa Manggala Praja Nugraha.
BACA JUGA:Kakantah Trenggalek Roadshow, Bagikan Ribuan Sertipikat Program PTSL ke Desa-desa
Sosialisasi ini merupakan upaya Kantah Trenggalek untuk mensukseskan progam PTSL di Kabupaten Trenggalek tahun 2025, yang ditargetkan 15.000 bidang tanah.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Kantah Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto APtnh SH MH QRMP menyatakan dari 578.880 bidang tanah di Kabupaten Trenggalek masih tersisa 28,3 persen yang belum terdaftar.
BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek
Agus menjelaskan, sejak dimulainya PTSL dari tahun 2017 sampai 2024, Kantah Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan 231.332 sertipikat tanah melalui PTSL.
Untuk itu, pada 2025 dengan target 15.000 bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah menetapkan lokasi PTSL berdasarkan usulan dari kepala desa.
“Ada 38 desa yang akan menjadi lokasi PTSL tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya 4 desa di Kecamatan Gandusari, di Karangan 1, di Suruh 2, di Dongko 6, di Kecamatan Trenggalek ini di kota ada 2, Pogalan ada 3, kemudian di Panggul 7, di Bendungan 2, di Kampak ada 4, Watulimo 2, di Tugu 2, di Pule 1, di Munjungan 1, dan di Kecamatan Durenan 1 desa,” terang Agus Purwanto.
Agus juga memaparkan mengenai mekanisme pembiayaan persiapan PTSL. Di mana biaya dimaksud merupakan yang dibebankan pada masyarakat, karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam APBN maupun APBD.
“Berdasarkan SKB Tiga Menteri No. 25/SKB/V/2017, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa Bali. Sedangkan di Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 80 tahun 2021 terdapat tambahan biaya sebesar Rp 200 ribu. Sehingga biaya persiapan untuk PTSL ini adalah Rp 350 ribu," paparnya.
Lebih lanjut Kepala Kantah Trenggalek mengucapkan terima kasih kepada Bupati Trenggalek, yang telah mengeluarkan dasar hukum mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL.
Sumber: