Polres Jember Tembak Pelaku Perampasan Motor dan Kalung di Pinggir Jalan Bangsalsari
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi periksa para tersangka-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Michael Alexander (27), warga Jalan Madura, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari tega merampas perhiasan milik korban berinisial SDS, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
Aksi tersangka dilakukan di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Bangsalsari, karena sakit hati diputus cinta oleh korban secara sepihak.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, Reskrim Polsek Bangsalsari dibantu Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pinggir jalan.
Belakangan diketahui bahwa pelaku utama, Michael Alexander adalah pacar korban/pelapor sesuai dengan LP Nomor LP/B/14/XII/2023/SPKT Polsek Bangsalsari.
BACA JUGA:Perkokoh Keharmonisan di Bulan Ramadan, Kapolres Jember Silaturahmi dengan Tokoh Agama
"Tersangka berinisial M-A, yang tidak lain adalah pacar korban, yang diputuskan sepihak. Karena tidak terima, tersangka mendatangi korban dan bertemu di pinggir jalan raya. Spontan, tersangka menghentikan laju kendaraan korban, mencekik, dan menarik perhiasan milik korban hingga terjatuh," jelas Bayu.
Masih kata Bayu, tidak cukup di situ, tersangka menjambak rambut korban. Tak lama kemudian, warga mulai berdatangan dan tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Motor diserahkan pada tersangka M-H (41) dan H-P (34), warga Rembang, Pasuruan, untuk dijualkan. Keesokan harinya, sepeda motor terjual secara online melalui media Facebook dengan sistem COD di pinggir jalan raya seharga 4,3 juta rupiah dan dibagi tiga orang," beber Bayu.
Bayu menambahkan, untuk tersangka utama dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang Didahului, Disertai, atau Diikuti dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
BACA JUGA:Polres Jember Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI
Sementara itu, untuk dua tersangka Mustofa Hadi dan Hepy Padilah yang turut membantu menjualkan hasil kejahatan dijerat Pasal 365 (1) jo 56 (1) atau 480 (1) KUHP.
Tersangka Michael Alexander saat dilakukan penangkapan di daerah persembunyiannya di Pasuruan melakukan perlawanan yang mengancam anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanannya.(edy)
Sumber: