Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng

Ganjar Pranowo--

JAKARTA, MEMORANDUM - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 5 Maret 2024

BACA JUGA:Lima ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo dan Tiga Saksi Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Janji Bakal Kooperatif

Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak. 

Dijelaskan lebih lanjut, 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang; 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Sumber: