KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi--
Ari Suryono kini ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024.
Sumber: