KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi--

Ari Suryono kini ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024.

Sumber: