KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono ditetapkan tersangka oleh KPK.-Istimewa-

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ari Suryono telah diperiksa oleh KPK pada Jumat, 16 Februari 2024, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemotongan dan penggunaan dana di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan KPK, Muncul di Krian dan DPRD

KPK juga telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 dengan jumlah total yang dipotong mencapai Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Insentif tersebut seharusnya diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun, Siska diduga memotong dana tersebut sebesar 10-30 persen dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024, KPK berhasil mengamankan dana tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dipotong dari insentif para pegawai BPPD Sidoarjo.

BACA JUGA:Kado Hari Jadi Sidoarjo, Bupati Diperiksa KPK

"Pemotongan dan penggunaan dana insentif tersebut termasuk untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Nurul Ghufron. (*)

Sumber: