17 Perkara Korupsi Ditangani, Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan KPK
Kejari Sidoarjo satu-satunya di Jawa Timur yang meraih penghargaan dalam ajang KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) SIDOARJO kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Dalam ajang KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kejari Sidoarjo satu-satunya di Jawa Timur yang meraih penghargaan ini, yakni dalam kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (9/12), sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara.
Prestasi gemilang ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejari Sidoarjo di bawah kepemimpinan Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H.
BACA JUGA: Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Pegawai PDAM Delta Tirta, Dugaan Korupsi Rp 6,1 M
BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Berupa Rusunawa Senilai Rp 38 M
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan Kejari Sidoarjo berhasil menerima penghargaan Juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi.
"Alhamdulilah kami mendapatkan apresiasi dari KPK, tentunya atas prestasi ini, yang pertama kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi," ujar Roy Rovalino Herudiansyah, Kamis (12/12/2024).
Kajari Sidoarjo juga berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. "Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat," pesannya.
Sepanjang tahun 2024, Kejari Sidoarjo berhasil menangani sebanyak 17 perkara tindak pidana korupsi yang masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 12 perkara telah masuk tahap penuntutan dan 12 perkara lainnya berhasil dieksekusi.
Tidak hanya berhasil menyelesaikan banyak perkara, Kejari Sidoarjo juga berhasil melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp 1.026.400.000.
Selain itu, Kejari Sidoarjo juga berhasil menyelamatkan aset negara berupa gedung dan tanah dengan total nilai mencapai Rp 40.000.000.000.
"Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo rata-rata manarik perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktik pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah. Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat," pungkas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino. (gus)
Sumber: