Pengembang Perumahan di Sidoarjo Pailit, User The Sun Garden Kebingungan

Pengembang Perumahan di Sidoarjo Pailit, User The Sun Garden Kebingungan

Ketua kantor hukum Pusura Zakaria Anshori SH MH (depan kiri) bersama ketua Paguyuban The Sun Garden Teguh Dwi dan Setyoko serta host podcast Memorandum TV Eko Yudiono. --

Namun persoalannya, tidak semuanya berbentuk sertifikat. “Induknya belum jadi,” imbuhnya.

“Di situ ada objek sebagian atas nama PT. Ini informasi ya. Sebagian lain berupa tanah SK (Eks gogol).  Tetap sudah dijual semua ke user. Yang ketiga agak susah juga. Ada beberapa objek tanah yang belum dibayar lunas oleh PT. Padahal user sudah membeli lunas,” paparnya.

Nah, menurut Cak Zak, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum oleh PT yang bersangkutan. “  Artinya apa. Mereka sudah menjual lunas sementara objeknya masih punya pihak lain,” terangnya.

Harapan Cak Zak, para korban bisa sama-sama kompak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan haknya. 

Harapan Setyoko, kantor hukum Pusura bisa membantu mengurai masalah yang menimpa user The Sun Garden. Sebab, menurut Setyoko, kabar pailitnya pengembang membuat user tidak tenang. Bahkan ada yang sakit dan meninggal dunia. “Terus terang banyak warga yang resah. Sebab, ada yang membayar lunas tetapi tanahnya masih bersengketa dengan pihak lain,” paparnya. 

Karena itu, melalui paguyupan Perumahan The Sun Garden, Setyoko mengimbau agar warga saling support untuk mendapatkan hak-hak mereka. Ia menyebut, 70 persen user The Sun Garden adalah para purnawirawan TNI-Polri bahkan ada yang juga masih aktif. “Ada purnawirawan yang ingin hidup tenang kemudian membeli rumah eh ndak tahunya harus mendapatkan masalah seperti ini,” jelasnya.

Di bagian akhir, Cak Zak melihat sebenarnya masalah yang menimpa user perumahan The Sun Garden bisa diselesaikan. Solusinya, pihak pengembang, kurator dan pihak lain bisa duduk bersama menyelesaikannya bagi yang belum lunas. Sedangkan untuk objek lain yang sudah bersertifikat bisa diselesaikan oleh kurator. “Tidak perlu upayakan hukum dll. Menurut saya, persoalan ini bisa diselesaikan yang penting persoalan ini dikomunikasikan dengan hakim pengawas kepailitan,” pungkasnya.(*)

Sumber: