Jalan 3 Perumahan Mutiara dan 2 Desa di Sidoarjo Kota Diharapkan Terintegrasi
Pertemuan terkait polemik tembok pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.(kri/san)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SIDOARJO memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Audiensi digelar di ruang Ops Room Kantor Bupati SIDOARJO, Selasa 4 November 2025. Keputusan akhir direncanakan diambil pekan depan.
Pertemuan dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud dan dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Jawa Timur.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan

Mini Kidi--
Dari Pemkab hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, hingga bagian hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.
BACA JUGA:Rumah Penjual Kerupuk Terbakar, Bupati Sidoarjo Percepat Bantuan Perbaikan
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyatakan tembok pembatas sudah berdiri sejak lama dan bukan dibangun baru-baru ini. “Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.
Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menegaskan warga mendukung integrasi antarperumahan dan wilayah sekitar. “Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Bangun Lagi Rumah Ambruk di Kelurahan Magersari
Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan memang pernah ada aduan ke balai desa. Jalan sering macet pagi sampai sore. Pernah ada murid ngaji yang tertabrak mobil. Sampai tidak bisa mengaji dua bulan. Surat itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya minta jalan penghubung perumahan dan desa-desa bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan. ”Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak khawatir,” kata Ilham.
Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim Shobirin Setiyo Utomo, Kasi Datun Darojat pun menyampaikan pandangannya.
Dandim Shobirin Setiyo Utomo bahkan mengulas dari perspektif hukum, sosial, ekonomi, bahkan agama. “Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka, barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” katanya.
Sumber:



