Kasus Paman Cabuli Keponakan, Kuasa Hukum Budiyanto: Terdakwa Dapat Intimidasi dari Penyidik

Kasus Paman Cabuli Keponakan, Kuasa Hukum Budiyanto: Terdakwa Dapat Intimidasi dari Penyidik

Fathur Rohman saat keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Fathur Rohman (44) asal Kejawan Lor, Kenjeran terhadap keponakannya JZH (13) kini memasuki agenda saksi verbalisan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirian penyidik Apriyani (penyidik terdakwa) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar tertutup tersebut. 

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Budiyanto bahawa dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap jika terdakwa saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di KP3 mengakui itu semua karena ada intimidasi dari pihak penyidik. 

BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya

"Makanya tadi di klarifikasi penyidik dihadirkan terdakwa juga dihadirkan terhadap tersebut nanti disimpulkan tergantung majelis hak bagaimana. Karena saat sidang tadi penyidik tetap dalam BAPnya sedangkan terdakwa menolak BAP tersebut dan mencabut keterangan BAP tersebut," kata Budiyanto saat ditemui usai persidangan oleh Memorandum, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

Budiyanto melanjutkan bahwa dalam keterangan saksi orang tua korban bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan di Polres KP3. "Orang tua korban hanya datang untuk tanda tangan saja. Dan keterangannya seperti itu," ucapnya. 

Namun dalam persidangan tadi saat ia tanya mengenai keterangan orang tua korban kepada saksi penyidik bahwa tidak seperti itu. "Katanya tidak seperti itu. Orang tua korban dimintai keterangan membacakan keterangan tersebut dan meminta menandatangani sesuai keterangan itu," kata Budiyanto saat menirukan kesaksian penyidik. 

"Saya tidak tau sebenarnya seperti apa. Yang benar siapa. Apakah saksi yang awal-awal itu berbohong apa ini yang berbohong," ungkapnya. 

Budiyanto menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa penyidik dalam BAP korban, saksi dan terdakwa tidak menerakan Nomor Sprin-Lidik, Sprin- Sidik.

"Ada kejanggalan juga yang mana dalam BAP tersebut Putra Febriyan sebagaimana anggota polri yang menangkap terdakwa, memberikan keterangan kepada Saksi Verbalisan (Penyidik) tanggal 9 Agustus 2023, padahal korban melaporkan terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2023," tuturnya. 

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian itu, sekitar 2019 sekitar pukul 11.00. Korban JZF yang masih berusia 9 tahun bermain sama ELM anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Lor 4-8 Nomor 81 RT 003 RW 002 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, ELM pergi untuk buang air besar dan meminta korban JZH untuk mengantar ELM di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban serta mengancam akan dipukul dan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban lalu mencium dan menggerayangi korban. 

"Karena nafsu memuncak, terdakwa langsung menyalurkan nafsunya dengan menyetubuhi keponakannya,” kata JPU Dilla.

Sumber: