Kasus Paman Cabuli Keponakan, Kuasa Hukum Budiyanto: Terdakwa Dapat Intimidasi dari Penyidik

Kasus Paman Cabuli Keponakan, Kuasa Hukum Budiyanto: Terdakwa Dapat Intimidasi dari Penyidik

Fathur Rohman saat keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. --

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa yaitu Budiyanto menyampaikan bahwa dari keterangan terdakwa, sampai saat ini tidak mengakui mencabuli korban secara penetrasi seperti di dalam dakwaan. Namun itu hanya sebatas antara paman dan keponakannya dan itu pun bercanda.

“Memang kalau bercanda bisa pegang bokong (pantat) entah apa, seperti itu. Tapi dia (terdakwa) tidak mengakui bila telah memasukkan alat vitalnya ke korban,” kata Budiyanto usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(23/1).

Menurutnya, memang ada kejanggalan-kejanggalan dari saksi dari ibu korban. Bahwa saat ia tanya ibu korban tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan hanya datang ke Polres hanya tanda tangan saja.

Informasi dari terdakwa memang kedekatan pihak terdakwa sama korban sama seperti orang tua dan anaknya sendiri. “Jadi setelah kejadian itu, pihak korban sering main ke rumahnya dan biasanya kalau ada kejadian seperti itu kan biasanya trauma namun si korban sering main ke rumah terdakwa,”ujarnya.

"Kejadiannya kan tahun 2019 dan di visumnya baru kemarin bulan Oktober 2023. Untuk itu, kami perlu tanda tanya terkait dakwaan kepada korban. Sehingga kami akan buktikan di pekan depan menghadirkan saksi meringankan,” imbuhnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (rid)

Sumber: