FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta hak-hak pekerja agar diberikan oleh perusahaan-perusahaan sesuai UU Cipta Kerja maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Korlap unjuk rasa Jazuli DPW FSPMI Jatim menjelaskan, sebelumnya ia meminta maaf kepada pengguna jalan dikarenakan ada kegiatan unjuk rasa hari yang diikuti sekitar 650 buruh se-Jatim. Mulai dari Jember, Pasuruan Sidoarjo, Jombang, Surabaya hingga Gresik. Ia menambahkan aksi tersebut merupakan aksi solidaritas untuk perkara perselisihan PHK hingga pesangon yang belum tuntas. "Alasan perusahaan ada yang tiba-tiba dijual, lalu pekerja diliburkan tahu-tahu mesin pabrik sudah dipindah, lalu alasan usia sudah tua. Padahal, seharusnya tidak seperti itu kan," katanya, Kamis (27/7/2023). Jazuli menjelaskan, salah satu tuntutan dari para buruh adalah majelis hakim memihak ke para buruh. Lalu, memberikan putusan yang seadil-adilnya. Salah satunya adalah mengabulkan gugatan para penggugat atau buruh terkait perkara PHI no.36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Achmad Musari dkk melawan PT. Louisiana Far East, no.51/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara PT Agel Langgeng melawan Juari. Lalu, juga Perkara PHI no.37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Mujib dkk melawan PT Sonokeling Indah dan nomor 20/Pdt.Sus.G-Lain2/2023/PN.Niaga.Sby juncto perkara no.1/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga Sby. (rid/ono)
Sumber: