Kejari Jember Tuntut Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp 10,9 Miliar di BRI selama 8 Tahun dan Denda Rp 9,2 Miliar

Kejari Jember Tuntut Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp 10,9 Miliar di BRI selama 8 Tahun dan Denda Rp 9,2 Miliar

Suasana sidang korupsi kredit fiktif BRI Jember di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Istimewa-

JEMBER, MEMORANDUM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tiga terdakwa NC, Ketua Asosiasi Petani Kacang dan dua mantan karyawan BRI Cabang Jember, berinisial PP dan RS, kasus dugaan korupsi program pemerintah kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) pada Bank BRI tahun 2011.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi KKPE, yang merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 875 Juta, Kejari Jember Tahan 2 Mantan Karyawan BRI Terkait Penyimpangan Dana KUR

Ternyata otaknya seorang emak-emak bergelar insinyur berinisial NC yang menjadi Ketua Asosiasi petani Kacang Indonesia (APKCINDO).

BACA JUGA:Berhasil Tuntaskan Korupsi Dana KKP BRI Rp 10,3 Miliar, Polres Jember Diganjar Penghargaan

"Tuntutan dibacakan JPU Twenty Puransari, Jumat sore kemarin," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan kepada wartawan, Sabtu, 17 Februari 2024.

BACA JUGA:Akhirnya, Mantan Pegawai BRI Jember Dijebloskan ke Lapas

Dijelaskan Sucitrawan, NC seorang emak-emak selaku ketua APKCINDO Jember, sebagaimana terungkap dalam persidangan, merekayasa kredit fiktif dengan melakukan penyimpangan. Yakni dengan membuat 32 permohonan kredit, untuk  32 kelompok tani. 

"Ternyata pengajuan kreditnya tidak benar," katanya.

BACA JUGA:Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Sebab, lanjut dia, sebanyak 32 kelompok tani itu, seluruhnya belum terdaftar secara resmi pada Dinas Pertanian Kabupaten Jember. Hampir seluruh kelompok tani tidak pernah terdaftar di desa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kejari Jember Jebloskan Dua Tersangka ke Lapas, Mantan Pegawai BRI Masih Bebas

Selain itu, tidak ada struktur organisasi Kelompok tani, yang dibentuk melalui musyawarah, melibatkan seluruh anggota kelompok. Sedangkan pengurus kelompok tani ditunjuk Ketua APKCINDO.

"Pengurus Kelompok Tani tidak pernah mengajukan permohonan kredit Program KKPE ke Bank BRI Cabang Jember. Bahkan hampir seluruh petani tidak mengetahui adanya kredit program KKPE ke BRI Cabang Jember," katanya. 

Sumber: