KPU Surabaya Belum Tentukan PSU, Masih Fokus Inventarisir Surat Suara

KPU Surabaya Belum Tentukan PSU, Masih Fokus Inventarisir Surat Suara

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya masih belum menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk caleg DPRD kota yang tertukar di 8 tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses inventarisir terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah TPS yang ada di Kota Pahlawan.

“Masih proses koordinasi dengan teman-teman PPK dan PPS apakah ada potensi PSU di wilayah masing-masing, karena penyebab PSU tidak hanya tunggal,” kata Syamsi, Kamis, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Surat Suara Tertukar, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 8 TPS Pemungutan Ulang

Syamsi menyampaikan bahwa untuk melaksanakan PSU harus menunggu putusan pleno. Sehingga hari ini pihaknya akan melakukan rapat tersebut terkait kesalahan distribusi surat suara.

BACA JUGA:Patroli Kesehatan Polresta Sidoarjo Tunjang Kelancaran Pemilu 2024

“Rencananya kami gelar hari ini (rapat). Kami harus pleno dulu, diputuskan dalam bentuk surat putusan,” ujarnya.

Untuk melaksankan PSU, kata dia, dalam ketentuan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan pemilu, Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. “Sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah pemungutan,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsi mengaku masih belum mengetahui penyebab kesalahan distribusi logistik surat suara caleg DPRD Surabaya.

“Kita tunggu hasilnya seperti apa, sehingga data akurat dan data ditangkap oleh publik. Kami tidak boleh menyesatkan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk melakukan PSU di TPS yang surat suaranya tertukar.

Sehingga, KPU harus segera menyiapkan logistik-logistik surat suara caleg DPRD kota tersebut dalam masa waktu 10 hari.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU,” jelasnya.

Bawaslu Surabaya juga mencatat ada sebanyak 8 TPS yang bermasalah. Yakni, pemilihan caleg DPRD kota untuk dapil 2 dan 5 tertukar saat pencoblosan. 8 TPS yang tertukar itu yakni berada di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo.

Sumber: