Gelapkan Uang Nasabah 2,7 M, Damayanti Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Gelapkan Uang Nasabah 2,7 M, Damayanti Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Para saksi memberikan keterangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM- Karyawati Bank Danamon Cabang Surabaya Damayanti Astika Sari (30) yang bertempat tinggal di Jalan Sukirno Nomor 41, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Surabaya didakwa melakukan penggelapan sebesar uang Rp 2,7 miliar milik nasabah. 

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menghadirkan saksi Preysilia Limanto, Widayanthi Djim Pandenwangi, dan Ling Au Moy. 

Dalam kesaksiannua, Preysilia mengatakan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Bank Danamon Indonesia sejak 2017. terdakwa membobol uang nasabah sebesar Rp 2,7 M dengan modus membukakan rekening tabungan Widayanthi (saksi korban) dan memalsukan tanda tangan serta mengganti nomor HP nasabah dengan nomor milik terdakwa

BACA JUGA:Kajari Tanjung Perak Bersilaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

“Jadi ketahuannya itu saat Widayanthi Djim Pandenwangi mau menggunakan M-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan. Sehingga melapor ke bank, Yang Mulia,” kata Preysilia yang sebagai Branch Manager di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya

Menurutnya, untuk kerugian saksi Widayanthi Djim Pandenwangi mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar. “Untuk uang sudah diganti sama bank Yang Mulia. Namun uang Rp 2,7 miliar itu digunakan oleh terdakwa untuk membayar uang nasabah lainnya dan dibuat kebutuhan pribadi sama terdakwa,”ucapnya.

Sebelumnya pihak Bank juga memberikan waktu pada terdakwa untuk mengembalikan uang yang dibawanya. Namun karena tidak ada itikad baik akhirnya terdakwa dilaporkan. 

"Kami dari perusahaan sudah berikan tenggang waktu untuk terdakwa mengembalikan Yang Mulia, karena tidak ada itikad baik akhirnya kami laporkan," ungkapnya. 

Sementara itu, Widayanthi Djim Pandenwangi menjelaskan, saat itu pihaknya menjadi nasabah waktu pandemi Covid-19. "Saat itu saja tidak dibolehkan datang langsung dengan alasan pandemi jadi semuanya diurus terdakwa. Saya sudah menyetor beberapa kali uang sebesar Rp 200 juta dengan total Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat itu uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Darmayanti lewat video call.

Tidak hanya Widayanthi, terdapat beberapa korban lain yang juga ditipu oleh terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP,” tutup Dewi. (rid)

Sumber: