Peran Aktif YLKP Melindungi Konsumen, Mulai Lahir hingga Meninggal
Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo bersama host podcast Memorandum TV Eko Yudiono.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Sebagai organisasi nirlaba, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim berperan aktif dan berusaha melindungi Konsumen baik barang maupun jasa. Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo menjelaskan secara rinci tugas mereka dalam podcast Memorandum TV. Selengkapnya bisa disaksikan di Channel YouTube Memorandum TV yang akan tayang, Sabtu, 3 Februari 2024 mulai pukul 16.00.
Dipandu host Eko Yudiono, Said menjelaskan tugas YLPK terkait konsumen mulai lahir hingga meninggal dunia. Said di awal podcast menjelaskan terkait YLPK, “YLPK adalah organisasi sosial nirlaba. Bergerak di bidang sosial tidak mencari keuntungan. Terutama membantu masyarakat utamanya bergerak di bidang perlindungan konsumen. Mengapa, karena sejak lahir hingga meninggal, masyarakat itu tidak lepas dari konsumsi baik barang dan jasa,” ungkapnya.
Karena tidak bisa lepas dari barang dan jasa, menurut Said di bagi menjadi dua. “Ada barang dan jasa sifatnya publik dan ada yang bersifat privat,” bebernya.
BACA JUGA:Lewat Podcast, Kapolres Bojonegoro Ajak Generasi Muda Datang ke TPS saat Pemilu
Barang yang bersifat publik tarifnya ditentukan oleh pemerintah dan diusulkan oleh DPR dan sebagainya. JIka barang bersifat privat tergantung kesepakatan pribadi dan pelaku usaha. “Misalnya, kebutuhan publik itu adalah penggunaan air melalui PDAM dan juga listrik. Sedangkan privat, misalnya membeli baju dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA:Hamin Gimbal Jadi Bintang Tamu Podcast Memorandum TV: Mencintai Persebaya dengan Hati
Perlindungan Konsumen menurut UU No 8 Tahun 1999 adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebenarnya menurut Said, undang-undang perlindungan konsumen terbentuk karene kecerewetan ibu-ibu. Sebab apa,” Ibu-ibu seringkali cerewet terhadap barang dan jasa. “Misalnya baju seragam, setelah dicuci luntur, ibu-ibu pasti protes dan cerewet. Termasuk ketika membeli buah di pasar. Ini timbangannya kok kurang dan lain-lain,” paparnya.
Saat ini, bahkan YLPK Jatim tengah fokus melindungi anak-anak sekolah yang biasanya konsumtif utamanya mengonsumsi minuman manis. “Kami bersama teman-teman se-Indonesia dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan lain-lain. Kami juga melakukan gerakan nasional pengendali MBdK (Minuman Bermanis dalam Kemasan),” katanya.
Tujuannya menurut Said adalah melindungi anak-anak harapan bangsa yang saat ini terlalu banyak mengonsumsi minuman manis dalam kemasan yang menyebabkan obisitas dan juga penyakit lainnya. “Makanya kita sangat miris ketika anak-anak di bawah 10 tahun terkena penyakit gara-gara sering mengonsumsi minuman dalam kemasan yang manis-manis,” jelasnya.
Karena itu, Said menyebut, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan label cukai kepada minuman manis dalam kemasan. “Tujuannya agar harganya mahal dan tidak sering dibeli anak-anak,” imbuhnya. YLPK juga mendorong pemerintah agar produsen untuk memberikan label minuman bermanis sehat dan minuman bermanis tidak sehat. Tujuannya kembali lagi demi menyelamatkan generasi masa depan agar lebih sehat.
“Semua produk minuman bermanis wajib dilabeli. Kewajiban pelaku usaha sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen adalah mencantumkan informasi yang jelas, benar dan jujur terkait produk mereka,” paparnya. (*)
Sumber: