Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945

Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945

Airlangga Forum membahas kewenangan Polri dalam pembaharuan hukum acara Pidana di sekolah Pascasarjana Unair. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian. Dalam acara yang dilaksanakan secara online dan offline ini menghadirkan empat narasumber.

Adapun pembicara dalam forum tersebut Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih,SH., M.Hum, Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair

BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri


Mini Kidi--

Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair dan Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair.

Dalam.acara tersebut, Sri Winarsi mengatakan, dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.

"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ungkapnya.

BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Hal yang hampir sama juga disampaikan, Doktor Prawitra Thalib. Ia mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri "Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaharuan hukum acara Pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," ujarnya.

Dari pembahasan tersebut diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Ahamdulilah sudah dijelaskan narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi kita, dilahirkan dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan dan juga penegakan hukum. Intrepretasi daripada wewenang yang lahir dari konstitusi," ungkapnya.

BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan

Dr. Radian Salman,S.H, LL.M menyampaikan, seharusnya memperkuat penegakan hukum dengan memastikan bahwa memperkecil konsentrasi kekuasaan yang tidak bisa dikontrol. Karena semakin besar kekuasaan semakin kecil kita bisa mengontrol.

"Karena itu diferensiasi fungsional menurut saya masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya," ungkapnya.

Sumber: