Persiapan Posko Pemilu, Kejari Lamongan Ikuti Zoom Meeting Jam Intel

Persiapan Posko Pemilu, Kejari Lamongan Ikuti Zoom Meeting Jam Intel

Kejaksaan Negeri Lamongan mengikuti zoom meeting persiapan posko pemilu di Kejaksaan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Kejati Jatim, di ruang Multifungsi Kejaksaan Negeri Lamongan-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Menjelang pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lamongan mengikuti zoom meeting dalam rangka persiapan posko pemilu di Kejaksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Acara zoom meeting Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Lamongan, Dyah Ambarwati SH., MH bersama Kasi Intelijen, Mhd Fadly Arby, Kasubsi PPS & Ekmon Intelijen, Mustika Arin R., SH., di helat di ruang Multifungsi Kejaksaan Negeri Lamongan," kata kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intelijen, Mhd Fadly Arby, Jum'at 2 Februari 2024.

Disampaikan Fadly sapaan familier Kasi Intelijen Kejari Lamongan, dengan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, Kepala Kajaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh Asintel, Kasi A.

Para Kepala Kejaksaan Negeri se- wilayah Jawa Timur yang berada di daerahnya masing-masing mengikuti acara pengarahan dari bapak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) yang berkaitan dengan persiapan posko pemilu di Kejaksaan menjelang pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 yang tinggal beberapa hari ini.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Turun Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Strategis

Lebih lanjut, Fadly menerangkan setelah pengarahan dari Jam Intel, dilanjutkan dengan diskusi dan evaluasi yang dipimpin oleh Direktur A, antara lain membahas tentang kesiapan posko dari masing-masing daerah serta diberikan kesempatan untuk bertanya dan atau mengemukakan permasalahannya masing-masing," terang Fadly.

"Zoom meeting dalam rangka persiapan posko pemilu di Kejaksaan itu, diharapkan seluruh aparat Intel dapat menyajikan data yang akurat secara cepat dan tepat dan disajikan dengan cara memantau langsung aktivitas yang sedang terjadi (realtime).

Serta dapat melakukan sebuah sistem peringatan yang dapat diterapkan sebagai sebuah rantai sistem komunikasi informasi serta terdiri dari sensor, deteksi kejadian, dan subsistem pemberi keputusan untuk identifikasi awal munculnya bahaya (early warning detection).

Sehingga, tambah dia, jika terjadi hal-hal krusial yang dapat menjadi Ancaman, Gangguan Hambatan, dan Tantangan (AGHT), agar dapat dilakukan sebelum terjadi (memitigasi) dengan cepat dan tepat," tambah Fadly memperhatikan dan sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Jam Intel dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(pul)

Sumber: